Sabtu, 31 Maret 2012

Waspada Asbes di sekitar kita


Asbes biasa dikenal di pasaran terutama digunakan untuk bahan baku atap rumah, untuk bahan baku rem dan piranti tahan api.

Dalam perkembangannya, ternyata diketahui bahwa asbes sangat berbahaya. Dari sejumlah pengalaman, penggunaan asbes sebagai bahan bangunan telah banyak menimbulkan korban. Di Jepang saja, akibat menghirup udara yang tercemar asbes, 500 orang meningal dunia (1995). Jumlah ini meningkat menjadi 878 orang pada tahun 2003. Dan hingga saat itulah, pemerintah Jepang melarang segala bentuk bangunan dengan menggunakan bahan baku asbes. Dan dibeberapa Negara di Eropa, di tahun 80-an mulai melarang Asbes sebagai bahan baku pembangunan rumah atau gedung yang akan di huni oleh manusia. Hal tersebut diikuti oleh banyak negara lain seperti amerika, swedia, islandia dan banyak negara lainnya.

Apakah Asbes itu ?
asbes adalah bentuk serat mineral silika yang termasuk dalam kelompok serpentine ( krisotil yang merupakan hidroksida magnesium silikat dengan komposisi Mg6(OH)6(Si4O11) H2O),
dan amphibole dari mineral-mineral pembentuk batuan, termasuk: actinolite, amosite
(asbes coklat, cummingtonite, grunnerite), anthophyllite, chrysotile (asbes putih),
crocidolite (asbes biru), tremolite, atau campuran yang sekurang-kurangnya
mengandung salah satu dari mineral-mineral tersebut.

debu asbes adalah partikel-partikel asbes yang beterbangan/ bertebaran di udara atau
partikel-partikel asbes terendap yang dapat terhambur ke udara sebagai debu di
lingkungan kerja.

Serat asbes dapat terhirup adalah partikel asbes berdiameter kurang dari 3 um dan
yang panjangnya sekurang-kurangnya tiga kali panjang diameternya.

Debu Asbes dapat mengkontaminasi melalui:
(a) operasi penambangan atau penggilingan;
(b) pengolahan bahan-bahan yang mengandung asbes atau akibat pembuatan/ produksi
barang-barang yang mengandung asbes;
(c) pemakaian atau penggunaan barang-barang hasil produksi yang mengandung asbes;
(d) kegiatan membongkar, membuka, mencopoti, memperbaiki kerusakan (reparasi) atau
merawat barang-barang hasil produksi yang mengandung asbes;
(e) kegiatan menghancurkan dan merubuhkan bangunan pabrik atau bangunan lainnya
yang mengandung bahan-bahan berasbes;
(f) kegiatan memindahkan (transportasi), menyimpan dan kegiatan yang menyebabkan
timbulnya kontak atau sentuhan fisik dengan asbes atau bahan-bahan yang
mengandung asbes;
(g) kegiatan-kegiatan lain yang menimbulkan resiko terkena debu asbes yang ada di
udara.

Apakah bahaya asbes?
Bahaya kesehatan yang ditimbulkan debu asbes:
(a) asbestosis: fibrosis (yang menimbulkan penebalan dan luka gores pada paru-paru);
(b) kanker paru-paru: termasuk kanker batang tenggorokan;
(c) mesothelioma: kanker pada bagian lain saluran pernapasan seperti kanker pleura atau
peritoneum.
Debu asbes juga dapat menyebabkan penebalan pleura di sana sini (diffuse pleural
thickening) dan timbulnya lapisan plak pleura (circumscribed pleural plaques) yang dapat
mengarah pada pengapuran.
Serat asbestos yang terhirup akan masuk ke dalam paru dan menimbulkanjaringan ikat, peradangan, serta perlengketan pada paru.

asbestosis
Penderita akan mengeluhkan adanya batuk, penurunan berat badan, sesak napas pada saat beraktivitas. Bahkan bila telah lanjut, pada saat istirahat pun dapat terjadi sesak. Yang membahayakan adalah sesak napas terus memburuk meskipun penderita dijauhkan dari paparan asbes.

Proses keracunan Asbes tidak terjadi secara seketika, racun Chrysotile akan menyerang manusia secara akumulatif, proses terinfeksi Chrysotile akan memicu terjadi kanker pada manusia dalam waktu puluhan tahun kemudian. Setelah 15 tahun pemaparan, asbestosis dapat mengakibatkan timbulnya tumor ganas pleura (= Mesothelioma). Tumor ini kebal terhadap berbagai macam terapi dan prognosisnya sangatlah buruk.

Siapa saja yang beresiko terkena paparan Asbes?
Mereka yang beresiko tinggi terkena penyakit ini adalah mereka yang bekerja pada: pabrik pembuatan pipa, pengelasan industri, konstruksi dan bangunan kapal. Juga termasuk mereka yang menggunakan asbes sebagai atap rumah dan bahan yang mengandung asbes.
Jadi, mulai sekarang, hendaklah kita waspada dan menghindari terjadinya paparan asbes yang akan berakibat buruk pada kesehatan kita.

www.rumahkusorgaku.wordpress.com
www-ilo-mirror.cornell.edu
rumahkiri.net
www.tanyadokteranda
Selanjutnya »»

Selasa, 27 Maret 2012

BAHAYA PENGGUNAAN ASBES


 

Beberapa negara di dunia menerapkan regulasi khusus tentang penggunaan asbes sebagai atap rumah. Hal ini dilakukan karena asbes bisa menjadi penyebab berbagai penyakit yang cukup berbahaya bagi manusia. Beberapa jenis fiber yang terkandung dalam serat asbes bisa memicu timbulnya kanker. Apa yang membuat asbes berbahaya bagi manusia? Bagaimana solusi agar yang terlanjur menggunakan asbes bisa meminimalisir dampak penyakit tersebut? Bagaimanakah solusi terbaik?
Mengenal Asbes
Asbestos (selanjutnya akan saya sebut asbes), merupakan gabungan enam mineral silikat alam. Asbes biasa digunakan sebagai atap rumah karena memiliki beberapa keuntungan, diantaranya:

  1. Mudah didapatkan.
  2. Harganya murah.
  3. Bobotnya ringan.
  4. Pengerjaannya lebih mudah.
  5. Tahan terhadap panas, kedap suara, kedap air (cocok digunakan sebagai atap).
Karena sifatnya yang cukup “ampuh” menghadapi berbagai kondisi, asbes bisa digunakan juga sebagai isolator panas. Rumah beratap asbes pun akan terasa sejuk karena asbes memiliki sifat tidak menyerap panas, tidak kalah dengan genteng tanah liat.
Sering kita lihat di toko bangunan, ada 2 macam jenis asbes, yaitu asbes gelombang (biasanya untuk atap) dan asbes flat (bisa digunakan untuk plafond).

Bahaya Asbes

Asbes tersusun dari fiber-fiber mineral alami. Namun kenyataannya, beberapa jenis fiber yang terkandung dalam asbes bisa membahayakan manusia. Asbes terdiri dari serat-serat yang sangat tipis, bahkan lebih tipis dari rambut manusia. Serat-serat ini bila terhirup paru-paru tidak akan bisa dikeluarkan oleh tubuh. Serat ini akan menetap dengan tenang didalam paru-paru, dan secara perlahan akan memunculkan berbagai penyakit bagi manusia.
Berbagai penyakit bisa timbul karena adanya fiber di dalam paru-paru, misalnya penyakit Asbestosis, Mesothelioma, hingga Kanker.
Karena bahayanya ini, beberapa negara mengatur regulasi khusus tentang penggunaan asbes sebagai bahan bangunan. Bahkan, The European Union melarang pemakaian semua jenis asbes, termasuk ekstraksi, pembuatan, hingga pengolahan produk asbes. Negara-negara maju membuat undang-undang tentang penggunaan asbes, misalnya Australia, Brazil, Kanada dan banyak negara lainnya. Daftar lengkap negara yang mengatur penggunaan asbes bisa dilihat di Wikipedia.

Apakah Semua Asbes Berbahaya

Sebenarnya, asbes membahayakan tubuh, bila ada bagian yang rusak. Bagian yang rusak ini akan menyebabkan serat yang menyusun asbes terlepas ke udara. Serat tipis yang beterbangan di udara dan terhirup manusia itulah yang membahayakan.
Faktanya, kita tidak pernah peduli jika ada bagian asbes yang rusak. Pemotongan asbes saat pemasangan pun merusak asbes, artinya memotong asbes menyebabkan serat asbes terlepas.

Faktanya

Peringatan maupun regulasi tentang bahaya asbes umumnya sudah diketahui oleh para engineer, kontraktor, arsitek, maupun semua yang pernah terlibat dalam proyek konstruksi. Sayangnya, banyak masyarakat awam yang belum mengenal betul (bahkan ada yang sama sekali tidak tahu) bahaya penggunaan asbes. Di toko bahan bangunan, asbes juga masih dijual dengan bebas. Dengan kata lain, tidak sulit kalau kita ingin membeli asbes dan menggunakannya sebagai bahan bangunan.

Terlanjur Menggunakan, Ini Solusinya!

Kalau terlanjur menggunakan asbes, kita bisa meminimalkan dampak serat yang terlepas dari asbes dengan langkah-langkah:
  1. Gunakan plafond untuk mencegah debu dan serat asbes jatuh ke dalam rumah.
  2. Ganti asbes setiap 5 tahun sekali, walaupun tidak ada tanda-tanda rusak. Atau segera ganti bila sudah terlihat rusak.
  3. Saat mengerjakan asbes, baik memotong atau memasang di rangka atap, selalu menggunakan masker.
  4. Buat ventilasi yang baik di dalam rumah. Aliran udara yang baik akan mengalirkan debu berbahaya keluar dari rumah.
Kalau belum terlanjur menggunakan, pakai alternatif yang lebih baik untuk kesehatan, misalnya memanfaatkan material lain yang tidak berbahaya. Genteng tanah adalah pilihan bagus, atau bisa menggunakan fiberglass yang relatif lebih murah dibanding genteng tanah. Produk inovasi baru juga bisa digunakan, seperti Atap Baja.
Di pasaran juga sudah terdapat material pengganti sebagai alternatif asbes yaitu :
  • Kalsiboard (serat selulosa, silika, zat aditif, semen, dan air)
  • Ardex (serat sintetis, serat selulosa, zat aditif, semen, dan air)
  • Seng Eternit (serat sintetis, serat selulosa, zat additif, semen, dan air)
Tips bagi yang ingin membangun rumah, utamakan kesehatan pengguna rumah. Gunakan material yang tidak berbahaya. Biasanya material yang sering membahayakan bagi kesehatan pemilik rumah adalah cat dan atap. Oleh karena itu, pilihlah yang berkualitas, pilih yang dipercaya banyak orang, pilih yang tidak membahayakan kesehatan. Karena, kesehatan jauh lebih mahal daripada harga material bangunan…

http://www.infobangunan.com/artikel/59-material/213-bahaya-penggunaan-asbes.html
Sumber: aji kurniawan:www.tekniksipil.blog.uns.ac.id,struktur-rumah, P2KP, dan sumber lainnya.
Selanjutnya »»

Jumat, 02 Maret 2012

Pernyataan Penolakan Warga Kp. Kalenderwak RT. 04/01 dan RT.05, 06/02 Tentang Rencana Pendirian Industri Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) Oleh PT. Mitra Jaya Pertiwi (MJP)

Karang Sari,  1  Maret 2012

Kepada Yang Terhormat
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia
di - Jakarta

Perihal : Pernyataan Penolakan Warga Kp. Kalenderwak RT. 04/01 dan RT.05, 06/02 Tentang Rencana Pendirian Industri Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) Oleh PT. Mitra Jaya Pertiwi (MJP)


Dengan Hormat,

Bersama ini kami Warga Kp. Kalenderwak RT.04/01 dan RT.05,06/02 Desa Karang Sari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi menyampaikan pernyataan sikap penolakan sesuai Perihal Surat di atas dengan pertimbangan sebagai berikut:

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang   Perlindungan dan Pengelolaan LingkunganHidup.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang   Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menindaklanjuti :
  1. Surat Pernyataan Sikap Warga RT. 04,05,06/01/02 Desa Karang Sari Kec. Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Tertanggal 28 Desember 2011 tentang Penolakan Warga atas Rencana Berdirinya Pabrik LB3 oleh PT. MJP. 
  2. Hasil Rapat Komisi yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia pada Tanggal 01 Februari 2012 Perihal Rencana Pembangunan Pabrik Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) di Kampung Kalenderwak Desa Karang Sari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, oleh PT. Mitra Jaya Pertiwi (MJP).
Berdasarkan hal-hal di atas Kami selaku Warga menyampaikan penegasan bahwa kami TETAP MENOLAK KERAS Rencana Berdirinya Pabrik Pengelolaan LB3 oleh PT. MJP tersebut. Hal ini mengingat bahwa :
  1. Benar wilayah Desa Karang Sari adalah sebagai Zona Industri, namun apabila dibangun Industri Pengelolaan LB3 dikhawatirkan akan menurunkan minat para Investor lain untuk masuk ke wilayah Karang Sari. 
  2. Karang Sari yang memiliki luas sekitar 840 Ha, saat ini masih merupakan Lahan Pertanian yang menggunakan Irigasi Teknis seluas sekitar 400 Ha. 
  3. Wilayah Desa Karang Sari yang memiliki jumlah penduduk sekitar 9700 orang, mayoritas berprofesi di Sektor Pertanian yang nota bene sebagai Petani Penggarap dan Buruh Tani. 
  4. Wilayah Karang Sari dilalui oleh sebuah Sungai (Sungai Kalenderwak), dan Sungai tersebut airnya masih dipergunakan sebagai Sumber Air Irigasi Teknis di Wilayah Kecamatan Karang Bahagia, Suka Karya, Pebayuran, Cabang Bungin, dan Muara Gembong dikhawatirkan AIR LIMBAH dari pabrik LB3 yang akan dibangun oleh PT. MJP akan dibuang dan MENCEMARI Sungai Kalenderwak. 
  5. Sungai Kalenderwak sampai saat ini masih produktif dipergunakan untuk Pemeliharaan Hewan Ternak, juga sebagian warga masih menggunakannya sebagai Sarana Mandi dan Mencuci. 
  6. Mayoritas masyarakat Karang Sari masih menggunakan Sumber Air Sumur Dangkal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan berdirinya Pabrik Pengelolaan LB3 dikhawatirkan akan mencemari Air Bawah Tanah / Sumber Air yang selalu dipergunakan warga pada umumnya. 
  7. Dengan berdirinya pabrik tersebut juga dikhawatirkan akan mencemari udara di lingkungan kami, sehingga akan menurunkan kualitas kesehatan kami dan anak cucu kami kelak. 
  8. Jalan yang melintas di Desa Karang Sari yang akan dipergunakan untuk Mobilisasi Bahan Baku oleh PT. MJP adalah Jalan Kelas III, dikhawatirkan beroperasinya PT. MJP akan Merusak Jalan Lingkungan / Jalan Desa kami.  

Demikian Surat ini kami sampaikan agar menjadi perhatian dan pertimbangan untuk pihak-pihak terkait, dan agar TIDAK MEMBERIKAN IZIN OPERASI untuk Pabrik Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) oleh PT. MJP tersebut di Wilayah Desa yang kami cintai.

Kami yang bertanda tangan, Warga Kp. Kalenderwak RT.04,05,06.

Tembusan Disampaikan Kepada Yth.
  1. Gubernur Jawa Barat
  2. BPLHD Jawa Barat 
  3. Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat
  4. Bupati Kabupaten Bekasi
  5. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi c.q. Komisi C
  6. Kepala BAPEDA Kabupaten Bekasi 
  7. Kepala BPLH Kabupaten Bekasi
  8. Kepala BPPT Kabupaten Bekasi
  9. Kepala DISTARKIM Kabupaten Bekasi
  10. Camat Cikarang Timur
  11. KAPOLSEK Cikarang Timur
  12. DANRAMIL Lemahabang
  13. Kepala Desa Karang Sari
  14. Ketua BPD Karang Sari
  15. Pimpinan PT. Mitra Jaya Pertiwi (MJP)
  16. Arsip
Selanjutnya »»

Kamis, 01 Maret 2012

PABRIK ASBES “TRIPILAR” AKAN DITINJAU ULANG

 
 
Pemerintah kota Salatiga mempertimbangkan kembali (ijin) keberadaan
pabrik asbes Tripilar di kelurahan Noborejo kecamatan Argomulyo,
seperti yang dijelaskan oleh Dra. Siti Nur Sholikhah, Camat Argomulyo,
"Saya tidak mengerti dengan perencanaan tata kota Salatiga kok daerah
Nobo yang notabenenya sebagai daerah atas yang menjadi daerah
penyangga air malah menjadi daerah lokasi pabrik.  Keberadaan pabrik
itu nantinya akan coba kita tinjau lebih jauh." Katanya

Menurut keterangan Ir. Mustain Suradi, kepala Pengelolaan Lingkungan
Hidup, DPLH Kota Salatiga, pabrik Tripilar tidak memiliki Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sedangkan Uji Kelayakan Lingkungan
dan Uji Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL) sampai saat ini masih dalam
taraf konsultasi dengan pihak dinas terkait.
"Hal ini sangat menyedihkan, karena pabrik yang sudah berdiri sejak
1993 belum memiliki AMDAL, UKL-UPL, sudah bisa beroperasi sekian
tahun" Ungkap EYP. Widodo, aktifis pemerhati masalah pengelolaan
sampah di Salatiga.

Hasil pantauan KK, lokasi pabrik Tripilar ada di tengah-tengah
pemukiman warga Noborejo. Pembuangan limbah cairnya dilewatkan selokan
belakang pabrik dialirkan ke sungai di pinggir jalan raya. Sebagian
limbahnya dibuang ke selokan warga.

Pekerja yang melakukan penggalian  saluran limbah cair yang tidak
menggunakan sepatu bot, kakinya mengalami gatal-gatal. Juga muncul bau
tak sedap yang bila dihirup menimbulkan rasa pening kepala, perut
mual.

BAHAYA ASBES
Asbes yang dikombinasikan dengan semen dan merupakan batuan mineral
yang kerap dijadikan langit-langit rumah itu termasuk karsinogen atau
zat pemicu terjadinya kanker.

Seperti yang pernah di lansir sebuah harian nasional, Kompas,
(27/04/2007), Organisasi internasional, WHO (World Health
Organization)  mengumumkan bahwa setiap 10 tahun kematian akibat
kanker paru terkait dengan bahaya di lingkungan pekerjaan. Paling
tidak 125 juta orang di seluruh dunia terpapar asbes saat bekerja dan
90 ribu orang meninggal setiap tahunnya.

Di Jepang, tercatat ratusan orang meninggal akibat menghirup asap
asbes. Mereka menderita meshothelioma, yakni kanker yang menyerang,
rongga dada, paru-paru da perut. Debu asbes yang sangat kecil dan
tajam itu bisa melukai rongga pernapasan, apalagi jika berlangsung
berlarut-larut. Setidaknya, banyak perusahaan di Jepang melaporkan
lebih dari 300 karyawannya meninggal akibat menghirup debu asbes.
Perusahaan Kubota Corp. melaporkan 79 pegawai yang bertugas
memproduksi asbes meninggal.

Di tahun 2003 saja ada 878 korban yang menderita mesothelioma terpaut
dengan akibat dari terhirupnya debu asbes. Ini             menunjukkan
peningkatan jumlah korban dari yang tadinya 500 korban di tahun 1995.

Sedangkan di negeri sakura Jepang, pemerintah mengeluarkan larangan
penggunaan asbestos biru dan cokelat karena termasuk tipe karsinogen
yang sangat tinggi.

Terkait bahaya asbes ini, Negara maju seperti Australia melarang
keberadaan asbes. Seperti dikatakan Vanesia aktifis Tanam Untuk
Kehidupan kepada Koran Komunitas di kediamannya. "Di Australia, asbes
sudah menjadi barang illegal yang keberadaannya dilarang. Saya tidak
mengerti kenapa di Indonesia dilegalkan. Lebih-lebih di Salatiga ini
ada pabrik asbes. Sangat disayangkan, karena akibat asbestos (bahan
dasar asbes: red) jika sudah masuk ke tubuh akan tidak bisa diurai dan
dikeluarkan lagi sehingga menimbulkan kanker asbestos. Bahkan tbc
asbestos". Katanya pada KK.

Lebih jauh, Vanes menerangkan bahwa Dinas Kesehatan Kota (DKK )
Salatiga sudah melakukan penelitian tentang ini, yakni oleh Dr. Sovie
Haryanti. Namun sayangnya, sosialisasi di masyarakat khususnya sekitar
pabrik, belum pernah dilakukan. Hanya sekedar menjadi wacana bagi
sebagian orang yang jauh dari pabrik. Hal ini jika tidak ditanggapi
serius oleh pemerintah, bukan tidak mungkin dikemudian hari akan
muncul penyakit kanker dan tbc akibat asbes.

Lebih jauh, Kepala bidang pengelolaan lingkungan hidup dari YLKI, EYP.
Widodo,  mengatakan bahwa "asbestos, bahan dasar asbes itu ketika
didalam gudang harus selalu dalam keadaan berkabut agar
partikel-partikel kecil dalam asbestos tidak beterbangan di lingkungan
masyarakat dan menimbulkan masalah bagi masyarakat karena bisa
menimbulkan kanker jika partikel asbestos masuk ke aliran darah dan
tidak bisa dikeluarkan lagi, selain dengan cuci darah". Pendapat ini
diiyakan oleh dr. Epsilon kepala Puskesmas Getasan. "Ya, asbestos ini,
kalau sudah masuk ke tubuh kita tidak bisa dihilangkan, dan lama-lama
itu akan mengumpul di paru-paru sehingga menyebabkan penyakit".
Kata-nya kepada KK di kantornya.

RESPON MASYARAKAT
Sejauh ini, masyarakat tidak melakukan protes terhadap keberadaan
pabrik. Sebab sebagian warga bekerja di pabrik tersebut. Selain itu,
setiap ketua RW dan RT di kelurahan setempat setiap tahunnya mendapat
uang tetap dari pabrik. "Saya jadi ewuh dan serba salah mbak,
bagaimana kita mau melawan mereka. Sedangkan mereka setiap tahunnya
memberi kita kompensasi uang ke kita pada bulan agustus dan lebaran".
Kata salah seorang ketua Rt setempat yang tidak mau disebut namanya.

Melihat bagaimana bahayanya asbes bagi kehidupan kita, serta
pengalaman di banyak negara (industri) maju terhadap penanganan kasus
kesehatan dan kematian akibat  asbes, maka setidaknya pemerintah kita
harus segera mengambil tindakan yang tegas terhadap industri asbes di
tanah air. Sebab,  kesehatan adalah hak semua orang.  Maka adalah
kewajiban pemerintah untuk melindunginya.  *(red)

--
KORAN KOMUNITAS
media informasi dan komunikasi antar komunitas
Alamat Redaksi :
Jl Menur 38 Salatiga - Jawa Tengah - Indonesia
Telp/fax : 0298-327719
Selanjutnya »»