Rabu, 29 Februari 2012

Warga Kalenderwak Cikarang Tolak Pabrik Limbah B3

Kamis, 02 Februari 2012 12:17 WIB

JAKARTA--MICOM: Warga Kampung Kalenderwak Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, mengeluhkan adanya pencemaran lingkungan sebagai dampak kegiatan industri di lingkungan warga tersebut.

Melalui akun twitter @oniz1982, Oni Zamroni mewakili warga Kampung Kalenderwak mengirimkan surat terbuka kepada pemerintah. Berikut isi surat keluhan dan permintaan agar pemerintah segera menyelesaikan masalah lingkungan tersebu.

TOLAK PENDIRIAN PABRIK LIMBAH BERACUN B3

Kepada Yth,

Bapak dan Ibu Pemerintahan Republik Indonesia

Di Negara Republik Indonesia Tercinta


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh,

Kami dari kampung Kalenderwak Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi ingin menyampaikan aspirasi dan tangisan kami mengenai keadaan di kampung kami.

Terus terang dan jujur kami ingin mengatakan bahwa di kampung kami sudah tidak ada lagi udara segar yang bisa kami hirup lagi. Sudah banyak pencemaran di kampung kami, baik pencemaran udara, tanah, maupun air. Hal ini akibat dari berdirinya pabrik pengolahan di kampung kami, seperti PT. Dj (pabrik pembuatan asbes) dan PT. Gr (pabrik pembuatan kramik) yang berada di samping kiri kampung kami. Dan di smaping kanan kampung kami berdiri dengan kokoh PT. MA (pabrik pembuatan ban).

Semua pabrik itu menggunakan bahan baku berbahaya yang limbahnya sudah mencemari UDARA, TANAH, DAN AIR di kampung kami. Sudah banyak anak-anak dan cucu-cucu kami terkena efek baik langsung maupun tidak langsung akibat dari pencemaran tersebut.

Terus terang kami tidak punya kekuatan untuk mengatasi ini semua. Untuk mencermatinya kami hanya bisa bersabar dan berdo’a smoga kami sekampung selalu diberikan SEHAT oleh Allah SWT.

Saat ini kami dapat informasi dari pihak pemerintahan desa bahwa ada RENCANA PENDIRIAN PABRIK LIMBAH BERACUN B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di kampung kami. Dan sekarang (saat surat ini dibuat) sudah masuk pada tahap pembuatan pagar di lokasi pabrik tersebut yaitu di kampung kami tercinta.

Pihak Perusahaan PT. MJP LIMBAH BERACUN B3 sudah melakukan pedekatan melalui berbagai macam cara untuk meng-Goal kan proyek mereka.

Bagi kami sudah cukup dengan tangisan dan rintihan yang ada, jujur kami tidak sanggup untuk menerima beban lagi. Kami yakin jika Bapak dan Ibu berada pada posisi kami, tentunya akan melakukan penolakan terhadap keadaan ini.

Kami memohon dengan sangat kepada Bapak dan Ibu Pemerintahan Republik Indonesia untuk MENOLAK PEMBANGUNAN PABRIK LIMBAH BERACUN B3 yang berlokasi di kampung Kalenderwak Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.

Sekali lagi kami memohon dengan Tangisan Kami, Anak-anak kami dan Cucu-cucu kami agar kami diberikan hak yang sama dalam menikmati Kesehatan di Bumi Indonesia Tercinta ini.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh.

Hormat Kami,

Tangisan Rakyat Kampung Kalenderwak

NB : Saat ini pihak perusahaan sedang melobi pihak Kementrian Lingkungan Hidup untuk meng-Goal kan proyek mereka.

Sumber : www.mediaindonesia.com
Selanjutnya »»

Karangsari, Kalenderwak Tolak Pabrik Limbah B3

selasa, 03 Januari 2012

Pengolahan Limbah B3 Diprotes Warga

Bekasi, Pelita
Pabrik pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan beracun (B3) disoal warga.Pasalnya berdirinya pengolahan limbah tersebut dikuatirkan akan membawa dampak kesehatan bagi masyarakat.

Keluhan warga rupanya mendapat tanggapan dari Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi, Taih Winarno,ST dia minta kepada Dinas Intansi terkaik agar tidak melanjutkan proses perijinan PT.Mitra Jaya Pertiwi (MJP) yang akan membangun Pabrik Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3 ) di Kampung Kalen Droak, Desa Karangsari Kec.Cikaranag Timur,Kab Bekasi.

Hal itu dikatakan Taih Winarno yang dihubungi, Minggu (1/1) dengan adanya penolakan warga tentang rencana pembangunan pabrik limbah B3 itu mempunyai alasan yang kuat karena warga kuaatir berdampak kepada pencemaran udara, air bawah tanah dan tanaman padi dan yang mengkuatirkan adalah jika berdampak bagi kesehatan masyarakat setempat.

Yang lebih aneh lagi ada dugaan kalau tanda tangan warga pada saat diundang oleh pihak pengusaha ke Kantor Desa, Karang Sari untuk bermusyawarah. Tetapi ketika para warga yang dating diabsen sambil tandatangan kehadiran hingga jika digunakan untuk mengurus surat perizinan itu artinya sudah ada rekayasa dan warga dipersilahkan menempuh jalur Hukum.

Apalagi lokasi pembangunan limbah B3 berada di areal pertanian dan pemukiman penduduk ini sudah menyalahi aturan dan tidak dibenarkan ,jelas Taih D Marjaya, A bdul Haris dan Mardoi yang ditemui secara terpisah mengatakan hal yang sama kalau warga menolak keras dengan adanya rencana pem-bangunan Pabrik pengolahan limbah B3 diatas lahan seluas 1,3 Ha yang berada di Kampung Kalen droak Rt.04/01 Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur. (yot)

sumber : http://www.pelitaonline.com
Selanjutnya »»