Rabu, 29 Februari 2012

Karangsari, Kalenderwak Tolak Pabrik Limbah B3

selasa, 03 Januari 2012

Pengolahan Limbah B3 Diprotes Warga

Bekasi, Pelita
Pabrik pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan beracun (B3) disoal warga.Pasalnya berdirinya pengolahan limbah tersebut dikuatirkan akan membawa dampak kesehatan bagi masyarakat.

Keluhan warga rupanya mendapat tanggapan dari Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi, Taih Winarno,ST dia minta kepada Dinas Intansi terkaik agar tidak melanjutkan proses perijinan PT.Mitra Jaya Pertiwi (MJP) yang akan membangun Pabrik Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3 ) di Kampung Kalen Droak, Desa Karangsari Kec.Cikaranag Timur,Kab Bekasi.

Hal itu dikatakan Taih Winarno yang dihubungi, Minggu (1/1) dengan adanya penolakan warga tentang rencana pembangunan pabrik limbah B3 itu mempunyai alasan yang kuat karena warga kuaatir berdampak kepada pencemaran udara, air bawah tanah dan tanaman padi dan yang mengkuatirkan adalah jika berdampak bagi kesehatan masyarakat setempat.

Yang lebih aneh lagi ada dugaan kalau tanda tangan warga pada saat diundang oleh pihak pengusaha ke Kantor Desa, Karang Sari untuk bermusyawarah. Tetapi ketika para warga yang dating diabsen sambil tandatangan kehadiran hingga jika digunakan untuk mengurus surat perizinan itu artinya sudah ada rekayasa dan warga dipersilahkan menempuh jalur Hukum.

Apalagi lokasi pembangunan limbah B3 berada di areal pertanian dan pemukiman penduduk ini sudah menyalahi aturan dan tidak dibenarkan ,jelas Taih D Marjaya, A bdul Haris dan Mardoi yang ditemui secara terpisah mengatakan hal yang sama kalau warga menolak keras dengan adanya rencana pem-bangunan Pabrik pengolahan limbah B3 diatas lahan seluas 1,3 Ha yang berada di Kampung Kalen droak Rt.04/01 Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur. (yot)

sumber : http://www.pelitaonline.com