Rabu, 29 Februari 2012

Warga Tolak Pembangunan Pabrik Limbah B3


23 December 2011 | 21:00:00 - Sidik

CIKARANG TIMUR (koransidak.com) - Warga Kampung Kalenderwak Desa Karang Sari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi meminta kepada dinas instansi terkait agar tidak mengeluarkan surat ijin kepada PT. Mitra Jaya Pertiwi (MJP) yang sedang membangun pabrik pengolahan Limbah yang diduga bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berada di dekat perkampungan padat penduduk di wilayah itu.

Warga Kampung Kalen Droak, Marjaya Abdul Haris dan Mardoi yang ditemui Jum’at (16/12) mengatakan, warga menolak keras rencana pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 diatas lahan seluas 1,3 hektar yang berada di Kampung Kalen Droak RT.04/01 Desa Karang Sari Kecamatan Cikarang Timur .

Karena katanya, pembangunan pabrik tersebut berada di dekat perkampungan yang padat penduduk. Sedangkan PT. MJP pada acara konsultasi publik di Kantor Desa Karang Sari pihak PT.MJP mengaku nantinya akan mengolah oli bekas, blotong (Sludge Oil), Slope Oil, ban bekas, limbah cat dan sempat terjadi ketegangan antara warga dengan pihak manajemen PT.MJP karena warga bersih keras menolak dibangunnya pabrik pengolah B3 tersebut.

“Apapun alasannya kami tetap menolak dibangunnya pabrik pengolahan limbah tersebut karena kami kawatir kampung kami akan tercemar dengan polusi air maupun udara. Jangan-jangan daftar absen warga pada waktu pertemuan di kantor desa tersebut dijadikan bahan untuk mengurus perijinan. Ini tidak benar dan akan kami persoalkan,” ujar Marjaya khawatir.

Sementara itu Enin Mujakar, SH Kades Karang Sari yang dihubungi Jum’at (23/12) mengatakan, kalau warga menolak dengan adanya pembangunan pengolahan Limbah B3. sebagai pemimpin mengikuti kemauan warga. “Kalau warga menolak pembangunan pabrik tersebut, saya sebagai kepala desa akan mengikuti kemauan warga,” tuturnya. (Nano)