Jumat, 02 Maret 2012

Pernyataan Penolakan Warga Kp. Kalenderwak RT. 04/01 dan RT.05, 06/02 Tentang Rencana Pendirian Industri Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) Oleh PT. Mitra Jaya Pertiwi (MJP)

Karang Sari,  1  Maret 2012

Kepada Yang Terhormat
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia
di - Jakarta

Perihal : Pernyataan Penolakan Warga Kp. Kalenderwak RT. 04/01 dan RT.05, 06/02 Tentang Rencana Pendirian Industri Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) Oleh PT. Mitra Jaya Pertiwi (MJP)


Dengan Hormat,

Bersama ini kami Warga Kp. Kalenderwak RT.04/01 dan RT.05,06/02 Desa Karang Sari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi menyampaikan pernyataan sikap penolakan sesuai Perihal Surat di atas dengan pertimbangan sebagai berikut:

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang   Perlindungan dan Pengelolaan LingkunganHidup.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang   Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menindaklanjuti :
  1. Surat Pernyataan Sikap Warga RT. 04,05,06/01/02 Desa Karang Sari Kec. Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Tertanggal 28 Desember 2011 tentang Penolakan Warga atas Rencana Berdirinya Pabrik LB3 oleh PT. MJP. 
  2. Hasil Rapat Komisi yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia pada Tanggal 01 Februari 2012 Perihal Rencana Pembangunan Pabrik Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) di Kampung Kalenderwak Desa Karang Sari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, oleh PT. Mitra Jaya Pertiwi (MJP).
Berdasarkan hal-hal di atas Kami selaku Warga menyampaikan penegasan bahwa kami TETAP MENOLAK KERAS Rencana Berdirinya Pabrik Pengelolaan LB3 oleh PT. MJP tersebut. Hal ini mengingat bahwa :
  1. Benar wilayah Desa Karang Sari adalah sebagai Zona Industri, namun apabila dibangun Industri Pengelolaan LB3 dikhawatirkan akan menurunkan minat para Investor lain untuk masuk ke wilayah Karang Sari. 
  2. Karang Sari yang memiliki luas sekitar 840 Ha, saat ini masih merupakan Lahan Pertanian yang menggunakan Irigasi Teknis seluas sekitar 400 Ha. 
  3. Wilayah Desa Karang Sari yang memiliki jumlah penduduk sekitar 9700 orang, mayoritas berprofesi di Sektor Pertanian yang nota bene sebagai Petani Penggarap dan Buruh Tani. 
  4. Wilayah Karang Sari dilalui oleh sebuah Sungai (Sungai Kalenderwak), dan Sungai tersebut airnya masih dipergunakan sebagai Sumber Air Irigasi Teknis di Wilayah Kecamatan Karang Bahagia, Suka Karya, Pebayuran, Cabang Bungin, dan Muara Gembong dikhawatirkan AIR LIMBAH dari pabrik LB3 yang akan dibangun oleh PT. MJP akan dibuang dan MENCEMARI Sungai Kalenderwak. 
  5. Sungai Kalenderwak sampai saat ini masih produktif dipergunakan untuk Pemeliharaan Hewan Ternak, juga sebagian warga masih menggunakannya sebagai Sarana Mandi dan Mencuci. 
  6. Mayoritas masyarakat Karang Sari masih menggunakan Sumber Air Sumur Dangkal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan berdirinya Pabrik Pengelolaan LB3 dikhawatirkan akan mencemari Air Bawah Tanah / Sumber Air yang selalu dipergunakan warga pada umumnya. 
  7. Dengan berdirinya pabrik tersebut juga dikhawatirkan akan mencemari udara di lingkungan kami, sehingga akan menurunkan kualitas kesehatan kami dan anak cucu kami kelak. 
  8. Jalan yang melintas di Desa Karang Sari yang akan dipergunakan untuk Mobilisasi Bahan Baku oleh PT. MJP adalah Jalan Kelas III, dikhawatirkan beroperasinya PT. MJP akan Merusak Jalan Lingkungan / Jalan Desa kami.  

Demikian Surat ini kami sampaikan agar menjadi perhatian dan pertimbangan untuk pihak-pihak terkait, dan agar TIDAK MEMBERIKAN IZIN OPERASI untuk Pabrik Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) oleh PT. MJP tersebut di Wilayah Desa yang kami cintai.

Kami yang bertanda tangan, Warga Kp. Kalenderwak RT.04,05,06.

Tembusan Disampaikan Kepada Yth.
  1. Gubernur Jawa Barat
  2. BPLHD Jawa Barat 
  3. Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat
  4. Bupati Kabupaten Bekasi
  5. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi c.q. Komisi C
  6. Kepala BAPEDA Kabupaten Bekasi 
  7. Kepala BPLH Kabupaten Bekasi
  8. Kepala BPPT Kabupaten Bekasi
  9. Kepala DISTARKIM Kabupaten Bekasi
  10. Camat Cikarang Timur
  11. KAPOLSEK Cikarang Timur
  12. DANRAMIL Lemahabang
  13. Kepala Desa Karang Sari
  14. Ketua BPD Karang Sari
  15. Pimpinan PT. Mitra Jaya Pertiwi (MJP)
  16. Arsip